Penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar
Abstrak
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, Republik Indonesia kini memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagian sangat penting adalah adanya pengaturan tentang Peraturan Desa. Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Dalam proses pembentukan peraturan desa dibutuhkan partisipasi masyarakat, agar output dari peraturan desa dapat memenuhi aspek kebutuhan masyarakat setempat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa. Aspirasi masyarakat setempat berupa masukan dan sumbang pemikiran lebih efektif, karena keluhan dan pendapat masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Terkait hal itu rumusan masalah dalam pengabdian ini adalah bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar? Masih sangat banyak penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang peraturan perundang-undangan. Hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum, antara lain yaitu terjadi pertentangan dan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk kedepanya diperlukan pengetahuan-pengetahuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan desa, mewujudkan Peraturan Desa yang aspiratif, responsif, taat asas, selaras, dan serasi secara vertikal dan horizontal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menghasilkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pengetahuan-pengetahuan tersebut dapat diperoleh melalui penyuluhan hukum, khususnya penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Adisasmita, R. 2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Agustyarna, W. 2014. Proses Penyusunan Peraturan Desa (Studi Kasus Di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014). Naskah Publikasi, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Apriyani, R. 2012. Partisipasi Masyarakat Dalam pelestarian Hutan Mangrove Di Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung.
Astawa, I. G. P. 2009. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Alumni. Bandung.
Dwiningrum, S. I. A. 2015. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pedidikan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Firmansyah, S. 2019. Sosial dan Budaya: Partisipasi Masyakat. Makalah. 5 Juni. diakses dari https://sacafirmansyah.wordpress.com/2009/06/05/partisipasi-masyarakat/ Diakses pada tanggal 21 Juli 2019, pukul 11:17 WIB.
Hamzah, H. & K. Redindo. 2009. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah. Kencana Media Group. Jakarta.
Haw, W. 2002. Otonomi Daerah dan daerah Otonom. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Hermansyah. 2015. Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Kecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung (Studi Kasus di Desa Tanah Merah dan Desa Sambungan). eJournal Pemerintahan Integratif, 3(2),351-362 ISSN 0000-0000, ejournal.pin.or.id diunduh tanggal 7 Desember 2016
Huda, N. & Nazriyah. 2011. Teori dan Pengujian Peraturan Perundangundangan. Nusa Media. Bandung.
Kadar, P., A. A. Nasihuddin, & R. A. Riswari. 2017 . Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa. Jurnal Idea Hukum, 3(1), Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Mardiyanto, T., & P. Soebiato. 2015. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Edisi Revisi. Alfabeta. Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa.
Santoso, A. & Heroepoetri A. 2005. Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Perspektif Hukum Dan Demokrasi). PT. Alumni. Bandung.
Sofyan. 2014. Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan. Skripsi. Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang.
Suantra, I. N, & I. K. P. Sudibya. 2016. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Dari Perspektif Good Village Governance. Laporan Penelitian, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Hlm. 2.
Syafiie, I. K. 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##