Mewujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Kegiatan Perluasan Sawah
Abstract
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan ekstensifikasi melalui perluasan sawah baru. Tulisan ini bertujuan untuk menginformasikan tentang kendala yang dihadapi dan solusi yang diusulkan dalam menentukan lokasi yang layak dari aspek calon lokasi dan aspek calon petani untuk ilmu pengetahuan lebih lanjut dan pencetakan sawah. Survei investigasi dan desain lapangan cetak sawah dilakukan di 7 kabupaten di Provinsi Riau. Temuan utama yang diperoleh adalah: Pertama, sebagian besar calon lokasi yang tidak layak karena termasuk dalam kawasan hutan, sehingga kebijakan khusus perlu diterapkan mengingat beras merupakan kebutuhan dasar bagi penduduk Indonesia. Kedua, terdapat calon lahan yang memenuhi syarat tergantung pada aspek kesesuaian lahan dan irigasi sehingga perlakuan teknis khusus. Ketiga, terdapat calon petani yang belum pernah berusahatani padi, sehingga untuk berhasil dalam Program Ekstensi Beras, penyuluhan dan pendampingan diperlukan bagi petani dari aspek teknis produksi pertanian dan manajemen, serta manajemen kelompok tani. Keempat, dalam perluasan sawah baru biaya yang telah ditetapkan pada Rp. 16 juta/ ha, sedangkan di lapangan banyak kesulitan yang ditemukan, tergantung pada topografi, lokasi dan kebutuhan infrastruktur yang sedang dibangun. Oleh karena itu ada lokasi yang membutuhkan lebih banyak anggaran karena harus membangun sejumlah infrastruktur seperti pintu permanen atau tanggul sehingga sawah aman dari bahaya banjir atau pasang.
References
BBSDLP. 2011. Petunjuk Teknis Evaluasi Lahan Untuk Komoditas Pertanian. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian, Bogor.
Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. 2016. Pedoman Teknis Survei dan Investigasi Calon Petani-Calon Lokasi dan Pemetaan Desain Perluasan Sawah Tahun 2016. Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Jakarta.
Effendi, H. 2003. Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Yogyakarta: Kanisius.
Fagi, A.M, dan I. Las. 1988. Lingkungan Tumbuh Padi. Bogor: Balai Penelitian Tanaman Pangan Sukamandi. Balai Penelitian Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Hernanto, F. 1996. Ilmu Usahatani. Jakarta: Penebar Swadaya.
Rogers, E.M. and F. Shoemaker. 1986. Communication of Inovation: A Coors Cultural Approach. New York: The Free Press.
Suratiyah, K. 2015. Ilmu Usahatani. Jakarta: Penebar Swadaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
Utama, Z.H. 2015. Budidaya Padi Pada Lahan Marjinal. Yogyakarta: Andi Offset.
Warlina, L. 2004. Pencemaran Air: Sumber, Dampak, dan Penanggulangannya. Disertasi. Program Pasca Sarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Copyright (c) 2019 Djaimi Bakce
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The article by Author(s) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original author and source are credited.